Sumber ajaran Islam yang pertama adalah al Quran, dan yang kedua sunnah dan ditambahkan dengan ijma ulama dan qias. Sebagian ulama menambahkan dengan mashalih al-mursalah, uruf. Sedangkan Wahabi Salafi hanya al quran dan sunah, dengan makna sunah yang sempit yaitu yang diperbuat oleh Nabi saw, sehingga menjadi sempit. Pemahaman yang salah mengenai sunah mengakibatkan banyak membidahkan apa yang tidak dilakukan oleh nabi saw.
Sunah secara luas adalah segala ketetapan Nabi saw. Sedangkan sunah Nabi Saw, dilanjutkan oleh sunah khalifah Rasulillah saw, yaitu para Ulama dengan istilah ijma, qias dan lainnya. Nabi saw bersabda:
من سن في الاسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير ان ينقص من أجورهم شيئ
ومن سن في الاسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها بعده من غير ان ينقص من أوزارهم شيئ
\”Barangsiapa yang menetapkan sunah dalam Islam dengan sunah yang baik (yaitu yang bersesuaian dengan pokok syariat yaitu al Quran dan sunah meskipun belum dilakukan oleh Nabi saw), maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa dikurangi dari pahala mereka yang mengamalkannya sedikit pun. Dan barangsiapa yang menetapkan sunah dalam Islam dengan sunah yang buruk (yaitu yang bertolak belakang dengan ajaran al quran dan sunah Nabi saw) maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengamalkan sunah yang buruk tersebut setelahnya tanpa mengurangi dari dosa dosa mereka sedikit pun\”.
Setelah Nabi saw, terdapat sunah, ada sunah yang baik ada sunah yang buruk. Sunah yang baik yang ditetapkan setelah Nabi saw wafat pun mendapatkan pahala. Seperti kesunahan shalat tarawih berjamaah, yang mana pada masa Nabi saw hanya diberjamaahkan tiga malam saja. Maka ketika khalifah Umar bin Khattab menetapkan supaya diberjamaahkan setiap malam maka dikategorikan bidah hasanah. Karena Nabi saw tidak menetapkan berjamaah setiap malam, disebut hasanah karena mengandung kebaikan dalam shalat berjamaah disatu imamkan, dan tidak bertolak belakang dengan kekhawatiran Nabi saw, dimana Nabi saw meninggalkan berjamaah shalat tarawih karena khawatir Allah SWT, mewajibkan shalat tarawih. Maka setelah Nabi saw wafat, maka tidak akan turun lagi wahyu sehingga ketetapan kesunahan shalat tarawih tidak akan berubah menjadi fardhu. Maka jadilah sunah hasanah, atau sebagian Ulama mengistilahkannya dengan bidah hasanah.
Demikian ketika terjadi perang Yamamah, banyak Hufazh al-Quran yang gugur syahid, sehingga Sayidina Umar berijtihad untuk menuliskan dan mengumpulkan al Quran. Ketika itu Khalifah Abu Bakar memandang itu adalah bidah yang khawatir sesat. Maka terjadi munaqasyah antara Sayidina Umar dengan Khalifah Abu Bakar, beberapa kali, sampai Allah SWT, bukakan hati Abu Bakar. Meskipun mengumpulkan al quran dalam satu mushhaf belum pernah dibijaki atau ditetapkan oleh Nabi Saw. Disebut sunah hasanah karena bersesuaian dengan ajaran al Quran yaitu memelihara al Quran dimana hakikatnya Allah yang menjamin dalam penjagaan al Quran. Inilah sunah khalifah Abu Bakar siddiq.
Demikian perihal kebijakan memerangi orang orang yang enggan berzakat dengan alasan zakat hanya berlaku pada masa Nabi saw saja. Maka Khalifah Rasul membijaki atau menetapkan untuk memerangi mereka, yang mana secara eksplisit tidak diperintahkan dalam al Quran dan as sunah. Akan tetapi terdapat qarinah yang menunjukan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat selalu diiringkan dengan kewajiban shalat, dan ancaman Allah SWT, dengan wail dan kategori musyrikin, FirmanNya
فويل للمشركين الذين لايؤتون الزكاة
Maka kecelakan (jurang Neraka), bagi mereka yang tidak menunaiakan zakat.
Demikian kebijakan adzan kedua bagi shalat jumat sebagai ketetapan Khalifah Utsman bin Affan, menuliskan hadis Nabi saw yang mana dimasa Nabi saw malah dilarang supaya tidak bercampur atau tertukar dengan wahyu al Quran, sedangkan setelah Nabi saw wafat, maka larangan itu menjadi hilang karena wahyu al Quran sudah sempurna, sehingga tidakan bercampur lagi antara al Quran dan sunah Nabi saw, dan dalam penulisan hadis ada kemanfaatan yang besar.
Adapun jargon Wahabi \”kembali kepada al Quran dan assunah\”, maka apabila difahami bahwa selama ini umat Islam keluar atau jauh dari ajaran al Quran dan as sunah, sehingga ini adalah fitnah dan kedustaan, apalagi jika umat langsung memahami al Quran dan assunah tanpa proses ijtihad oleh ahlinya, maka ini kekeliruan, bahkan secara tidak langsung mengajak untuk membuang madzhab madzhab fiqih, madzbah dalam aqidah, thariqah-thariqah shufiyah mutabarah. Maka al Quran adalah petunjuk yang membutuhjan tafsirnya Nabi saw dan para Ulama. Sebagai contoh ayat al Quran memerintahkan untuk membunuh orang Musyrik. Menurut ulum al Quran dalam bab sabab Nuzulnya adalah karena kaum musyrikin selalu memerangi Sahabat dan Nabi saw, sehingga Allah perintahkan untuk memeranginya karena mereka dizalimi, bukan boleh membunuh setiap musyrikin dimana saja umat islam menemukannya. Karena ayat yang lainnya melarang Nabi saw memaksa manusia untuk memeluk Islam, dan perintah berdakwah dengan hikmah, nasihat, bahkan kalaupun mesti debat, maka harus dengan hujah argumen dan cara yang lebih baik dari lawannya.
Maka sunah hasanah setelahnya terus berkembang, oleh para Ulama pewaris Nabi saw yang memiliki otoritas dalam agama, karena luasnya kandungan al Quran dan sunah Nabi saw yang tercermin dalam berbagai sunah khalifanya yaitu Ulama sampai hari Kiamat. Seperti yang diisyaratkan dari hadis Nabi saw diatas.
(Sumber kajian Syaikh Akbar Muhammad Fathurrahman M.Ag, Mursyid Idrisyah Indonesia, 1 Juni 2022)